Tuesday, 15 March 2016

on Leave a Comment

MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM






SISTEM HUKUM DUNIA

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta  karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya, yang berjudul “Analisa Perbandingan Sistem Hukum Didunia”.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi dan menambah wawasan pengetahuan kepada kita semua tentang Sistem Hukum Didunia.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, Sehubungan dengan hal ini, kritik dan saran da
ri para pembaca yang bersifat membangun tentu saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah senantiasa Meridhoi segala usaha kita. AMIN.

Banda aceh, Oktober 2015

Penyusun                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     ii
DAFTAR ISI
HALAMAN MUKA………………………………………………………………………………i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….……ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………..iii
BAB 1   PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG………………………………………………………………………...4
1.2  RUMUSAN MASALAH……………………………………………………………………..4
1.3  TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH……………………………………………………....5
1.4  METODE PEMBUATAN MAKALAH……………………………………………………...5
BAB II  PEMBAHASAN
2.1  JAWABAN RUMUSAN MASALAH……………………………………………………….6
2.2  RUMUSAN MASALAH II.....................................................................................................7
BAB III  PENUTUP
3.1  KESIMPULAN………………………………………………………….………………..…14
3.2  SARAN…………………………………………………………….………………………..14
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………15                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Perbandingan  hukum  ialah  suatu  metode penyelidikan; bukan  suatu  cabang  ilmu hukum, sebagaimana seringkali  menjadi  anggapan  sementara orang. Metode yang dipakai ialah dengan membanding-bandingkan salah satu lembaga  hukum (legal institution) dari  system  hukum  yang  satu  dengan  lambaga  hukum, yang kurang lebih  sama  dari  system hukum  yang lain.  Dengan  membanding-bandingkan itu kita dapat  menemukan  unsur-unsur persamaan, tetapi  juga  unsur  perbedaan  dari  kedua  system  hukum  itu.



1.2RUMUSAN MASALAH
1.     Apa  yang  dimaksud  dengan  hukum?
2.      Apa yang dimaksud perbandingan Hukum?
3.      Untuk  apa  kita  membanding-bandingkan hukum?
4.      Apa manfa’at perbandingan Hukum?
5.      Apa perbedaan hukum Continental dan hukum Anglo-Saxon?



1.3  TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
1.  Agar kita bisa mengetahui apa itu perbandingan hukum.
2.  Menambah pengetahuan untuk kita dalam memahami peranan hukum.





1.4  METODE PEMBUATAN MAKALAH
Penulis menggunakan metode kepustakaan , Cara yang digunakan pada penelitian ini adalah:
1.      Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  JAWABAN RUMUSAN MASALAH
1.      Gejala masyarakat yang universial;  “ubi societas,  ibi ius”, kata orang Romawi  (dimana terdapat  suatu masyarakat,  disitu  pula akan  ada hukum). Atau dapat didefinisikan sebagai peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
2.      Suatu metode penyelidikan; bukan suatu cabang ilmu hukum.  Metode yang dipakai yaitu membanding-bandingkan salah satu lembaga hukum (legal institution)dari system hukum yang satu dengan lembaga hukum, yang kurang lebih sama dari system hukum yang lain.
3.      Perbandingan  hukum  itu  ada  disebabkan  oleh  adanya  kebutuhan  suatu  kebutuhan  atau lebih.  Kebutuhan itu dapat dibedakan dalam:                                                                            a.  Kebutuhan-kebutuhan ilmiahdan     b.  Kebutuhan-kebutuhan praktis
4.      Dapat menemukan inti atau hakekat dari pada hukum itu.
5.      Pada system hokum Anglo-Saxon pada dasarnya Yurisprudensi sangat penting sebagai sumber hukum.  Sedangkan pada system hukum continental dasarnya peraturan perundang-undangan sangat penting sebagai sumber hukum. Dalam system hukum continental ada Pemeo, “hakim adalah mulut undang-undang”, dalam system Anglo-Saxon “hakim adalah mulut Precedent yang mewajibkan hakim dalam perkara-perkara yang identik untuk mengikuti putusan yang terdahulu.


2.2  RUMUSAN MASALAH II
A.Sistem Hukum Continental
Termaksud  tatanan-tatanan  hokum  continental  ialah  suatu kelompok tatanan hukum yang sering kali kita sebut  “romanistis-germanistis”,  oleh karena hal-hal itu merupakan campuran unsur-unsur hokum Romawi dan unsur-unsur yang berasal dari hukum Germana.  Pengaruh Germana tersebut tidak hanya terdiri dari apa yang tertinggal dari hukum-hukum kebiasaan hokum Germana lama.  Melainkan juga dari suatu sumbangsih penting Negara-negara Germana,  terutama di Jerman,  sampai pada ilmu pengetahuan hokum dalam zaman modern dan di dalam abad XIX.  Orang-orang inggris menamakan Civil Law (satu dan lain hal karena pengaruh hokum Romawi dahulu,  yakni Corpus Juris Civilis dari Justinianus).  Berlawanan dengan hokum mereka sendiri,  yang mereka namakan “Common Law”.
Tatanan Negara-negara Eropa  (bagian Republik Federasi Jerman yang sampai 1990 membentuk Republik Demokrasi Jerman, Polandia, Hongaria, Cekoslawakia, Slovenia, Kroasia, kedua republik bagian utara Slavia Selatan), termaksud kelompok ini sampai bagian pertama abad XX, sampai mereka dawajibkan oleh Uni Soviet untuk bergabung dengan apa yang sampai tahun 1989 disebut tatanan-tatanan hokum  “socialistis”.  Sejak tahun 1989 negara ini secara berangsur-angsur kembali ke tradisi-tradisi hokum mereka yang erat hubungannya dengan tatanan Romanistis-Germanistis setelah jatuhnya rezim-rezim komunis.
Kendatipun inggris dan irlandia menganut system Common Law maka skotlandia sampai dengan penggabungannya kedalam mahkota kerajaan inggris (1707) banyak mengalami pengaruh tatanan hokum Romanistis continental Eropa walaupun sejak itu hokum Skotlandia juga sangat dipengaruhi oleh Common Law Inggris,  namun betapa juga Skotlandia tetap mempertahankan suatau tatanan hokum tersendiri.



Tatanan-tatanan hokum Romanistis-Germanistis telah mengalami penyebaran keseluruh dunia karena proses kolonisasi tersebut;  hokum-hukum Spanyol dan Protugal di Amerika Latin,  hokum-hukum Prancis, Belgia dan Portugal di Afrika,  hokum Prancis  di Lousiana Amerika Serikat dan di provinsi Quibec,  Canada; hokum Belanda di Indonesia dan Suriname.  Disamping tatanan-tatanan hokum Romanistis-germanistis maka di Eropa Timur (Rusia) dan dibagian tenggara Eropa Kontinental  (republic-republik Eropa Selatan, Slavia Selatan, Rumania, Bulgaria, dan Yunani) dijumpai pula tatanan-tatanan hokum yang termaksud tradisi hokum Byzantium. Tradisi hokum ini pada hakikatnya masih serumpun dengan tatanan-tatanan hokum Romanistis-germanistis tersebut, oleh karena itu telah memasukkan unsur-unsur Romawi melalui hokum gereja dalam versi Byzantium-Orthodoks, maupun melalui resepsi langsung tatanan-tatanan hokum Eropa Barat di Zaman modern tersebut.
Pada sisi lain ia mempunyai cirri-ciri khas tersendiri oleh karena untuk waktu yang cukup lama ia diputuskan dari proses perkembangan aliran-aliran total pada abad XIII sampai XV dan kemudian oleh karena ia mengikuti perkembangan sendiri dari Negara-negara EropaTenggara sebagai akibat dominisi bangsa Turki dan baru terlepaskan pada abad XIX. Ciri adanya  ikatan  erat antara nasionalisme dan agama (Kristen-Ortodoks) di dalam peperangan  melawan dominasi asas itu dan pengaruh pandangan-pandangan  otokrasi  Byzantium dalam bidang hubungan antara penguasa dan kaula-kaula Negara, karena hokum terlambat diselenggarakan sebagai sebuah ilmu pengetahuan  berlainan  dengan di Eropa Barat dan Tengah dimana  hokum  romawi dan hokum gereja telah dipelajari di universitas-universitas sejak abad pertengahan, maka terjadilah pertalian dengan Rusia apa yang oleh David disebut “Kelemahan tradisi yuridis”, antara lain  disebabkan oleh pencampuran antar hokum dan pemerintahan yang berlangsung berabad-abad sehingga hokum  tidak  memberikan  perlindungan  sebagaimana mestinya  terhadap  birokrasi  dan  karenanya  tidak  mendapatkan  perhatian  dan  penilaian besar dari  kesadaran panduduk.


B.  Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Hukum Anglo-Saxon berkembang dari inggris menyebar ke Negara-negara  Amerika Serikat, Canada, Australia, dan sebagainya. Dalam system hokum Amerika Serikat sendi utamanya adalah pada Yurisprudensi. Berkembang dari kasus-kasus konkrit tersebut lahir berbagai kaidah dan  asas hokum. Karena itu lah system hokum Amerika Serikat sering disebut sebagai hokum yang berdasarkan kasus (Case Law system). Perbedaan yang mendasar antara system hokum continental dengan system hokum Amerika Serikat adalah pada system hokum Anglo-Saxon  pada dasarnya Yurisprudensi sangat penting sebagai sumber hukum.
Sedangkan pada system hukum continental dasarnya peraturan perundang-undangan sangat penting sebagai sumber hukum. Dalam system hukum continental ada Pemeo, “hakim adalah mulut undang-undang”, dalam system Anglo-Saxon “hakim adalah mulut Precedent yang mewajibkan hakim dalam perkara-perkara yang identik untuk mengikuti putusan yang terdahulu. Anglo-Saxon adalah suatu system hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terlebih dahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada dan Amerika Serikat. Selain Negara-negara tersebut beberapa Negara lain juga menerapkan system Hukum Anglo-Saxon Campuran, misalnya Pakistan, India, dan Higeria, yang menerapkan sebagian besar system hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan Hukum Adat dan Hukum Agama. Anglo-Saxon mulai berkembang di Inggris padaabad 16, dan sering disebut Common Law.






C.   Sistem Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum kaum muslimin, artinya persekutuan orang Mukmin dalam agama Islam. Ia adalah hukum keagamaan oleh karena ia terdiri dari aturan-aturan hidup yang                                       diturunkan dari Kitab Suci AL-QUR’AN, “Hukum ALLAH”, ia adalah hukum yang mengikat pada individu, yang berlaku bagi semua kaum Mukmin di mana saja mereka itu berada.
Hukum Islam ini terutama dibangun dari “Ijmak”, artinya penafsiran para Ulama dalam abad VIII dan IX. Sejak abad X Hukum Islam secara teoritis tidak pernah berubah pada hakikatnya telah membantu menyebabkan kemunduran Negara-negara yang tidak memahami ajaran Islam lebih mendalam, satu dan lain karena kurang menyesuaikan diri dengan evolusi ekonomi di dunia.
Hukum Islam tetap diterapkan di wilayah-wilayah yang sangat luas Afrika Utara dengan suatu tendensi penting penyebaran ke Afrika Hitam, Asia (antara lain Negara Arab, Turki, Iran, Afganistan, Pakistan, Indonesia, dan sebagian Fhilipina), yang mewakili lebih dari 900 juta orang.  Dinegara-negara Islam sedang berlangsung suatu pertentangan antara kaum tradisional (atau kaum Fundamentalis yang ingin mempertahankan kemurnian Islam terhadap pengaruh-pengaruh barat dan unsur-unsur lebih Moderat (yang serba permisif) yang berhasrat mengedepankan modernisasi antara lain dengan jalan menerima unsur-unsur tatanan dan pandangan Hukum Barat.


D.  Sistem Hukum Sosialist
Socialist adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu kepemikiran“Marxist-Leninist”.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
Ideologi sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum  adalah instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin “dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan keadilan satu sama lain.
            Quigley menggambarkan (lebih baik mendefinisikan):“socialist law as the law of countries whose governments officially view the country as being either socialist or moving from capitalism to socialism, and which hold a communistic society as an ultimate goal” yang artinya: “hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir”.  Christine Sypnowich, dalam bukunya “The Socialist Concept of Law” mendefinisikan:  “socialism as a society where private propety in the form of capital has been eliminated and replaced by common ownership of the means of production thereby permitting a large measure of equality and fraternity in social relations”, yang artinya: “sosialisme sebagai suatu masyarakat dimana kepemilikan pribadi dalam bentuk modal telah dihapus dan diganti dengan kepemilikan umum dimana berarti produksi oleh karenanya diizinkan dalam ukuran besar dari persamaan dan persaudaraan di dalam hubungan kemasyarakatan”. Teori Marxist-Leninist mengagung-agungkan kedudukan istimewa ekonomi dalam hubungan kemasyarakatan, dengan mengambil kekuatan mengikat dari politik dan hukum. Dalam istilah internasional, teori Marxist-Leninist berarti pengasingan dari dunia Barat, kadang-kadang meninggalkannya dengan interaksi yang selektif dengan pihak komunis asing.


Hukum, ketika digunakan oleh pemimpin Soviet oleh karenanya telah menjadi alat belaka dalam merencanakan dan mengelola ekonomi dan struktur sosial dari negara. Hukum adalah bagian sederhana dari ideologi super struktur yang mengontrol kenyataan material dari produksi; dimana ditetapkan dan didefinisikan dalam kata dari fungsi politik.  Kelompok negara-negara yang telah menerima socialist law dapat dibagi ke dalam dua kategori utama:
a) Jurisdiksi sosialis kuno, seperti Polandia, Bulgaria, Hungaria, Czechoslovakia, Rumania, Albania, Repbulik Rakyat China, Republik Rakyat Vietnam, Republik Rakyat Demokratik Korea, Mongolia (merupakan sistem hukum nasionalnya yang tertua di dalam kelompok ini) dan Kuba;
b) Sistem Hukum Sosialis yang terbaru atau yang kemudian berkembang, seperti Republik Demokratic Kamboja, Laos, Mozambique, Angola, Somalia, Libya, Ethiopia, Guiena dan Guyana.  Partai Komunis adalah badan yang benar-benar memerintah dan merencanakan pada sistem hukum sosialis. Sekali itu diputuskan sebagai bagian dari kebijakan, mereka mengkomunikasikan rencana mereka ke seluruh lembaga negara dan kebijakan ini akan diikuti legislatif, eksekutif dan yudisial
Perbedaan antara Civil Law dan Socialist
System Kebanyakan sarjana hukum Barat berpendapat bahwa bentuk keluarga hukum sosialis terpisah dari keluarga hukum sipil. Bagaimanapun juga, pemikiran mereka yang menyakini bahwa socialist law adalah bentuk sederhana dari anggota kelompok civil law atau subspecies dari civil law. Banyak sarjana mengidentifikasi perbedaan antara socialist law dari civil law. Ini adalah  sebagai  rangkuman dari Quigley:                                                        
   a. Socialist law diprogram untuk menjauhkan keburukan yang tidak muncul dari   kepemilikan   pribadi dan kelas sosial dan perubahan ke aturan sosial umum;                                                
 b. Negara-negara sosialis di dominasi oleh satu partai politik;                                                   
c. Dalam sistem sosialis, hukum adalah subordinasi untuk menciptakan aturan ekonomi, dimana   hukum privat diserap oleh hukum publik;                                                                                     
 d. Socialist law mempunyai karakter religius-palsu;                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                        
e. Socialist law adalah prerogative hukuman normatif.

Persamaan antara Civil Law dan Socialist Systems
Banyak persamaan antara civil law dan socialist system. Quigley (1989) menyebutkan adanya asas inquisitor dalam proses peradilan, codes dan melewati proses legislasi/regulasi adalah sebagai bentuk dasar dari pembuatan hukum, pembagian hukum kedalam kategori hukum sipil (privat) dan metode penyelidikan kejahatan (penulisan dokumentasi dikumpulkan oleh penyelidik hukum terlatih).Dia juga menambahkan bahwa socialist legal system mempunyai institusi civil law yang berguna, metodologi dan organisasi. Lebih lanjut dia mengacu pada hasil pengamatan Hazards bahwa keluarga hukum dan tujuan Code Civil pada hubungan perseorangan tidak membedakannya dari negara-negara civil law lainnya.    Quigley berpendapat, sesungguhnya meskipun terdapat perbedaan signifikan antara civil law dan socialist law, ketika seseorang memperhatikan Soviet atau socialist law dari perspektif global, perbedaan ini tidak dapat menghapus identitas dasar socialist law sebagai bagian dari tradisi civil law. Dia menyimpulkan bahwa point perbedaan antara civil law dan socialist law tidak menggeser socialist law dari tradisi civil law, dan berpikir sebaliknya mengabaikan hubungan kesejarahan antara socialist law dan civil law dan melanjutkan hubungan socialist law di dalam aturan-aturan, metode-metode,  institsi dan prosedur pada












BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Melalui perbandingan hukum kita dapat mendalami dan memperluas bidang ilmu pengetahuan hukum antara lain;
a.dapat mengetahui bahwa dalam system hukum yang berbeda melahirkan lembaga-lembaga hukum yang berbeda pula.
b.Dapat mengetahui adanya serta sebab-sebab dari persamaan dalam system hukum yang sama sekali berbeda.
c.Melalui perbandingan hukum dapat mendalami bidang-bidang filsafat hukum, sosiologi hukum dan sejarah hukum sekaligus.


3.2  SARAN
Pahami dan patuhilah semua hukum dengan baik agar kehidupan kita pun dapat berjalan dengan baik.




DAFTAR PUSTAKA
Syarifin, pipin.SH. 1992, Pengantar Ilmu Hukum; SurabayaCV Pustaka Setia.
Manan,Abdul.SH. 2006, Pengubah Hukum; Jakarta: CV Kencana.
Hartono,Sunarjati.SH. 1976, Perbandingan Hukum; Bandung: Alumni.
Soeroso,R.SH. 2009, Pengantar Ilmu Hukum;  Jakarta: Sinar Grafika.
Tengker,Freddy.SH. 1991. Sejarah Hukum; Bandung: Pt Refika Aditama































0 comments:

Post a Comment

Footer Text

Footer Widget 2

Footer 1

Tips SEO

Test Footer