SISTEM HUKUM DUNIA
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah
tepat pada waktunya, yang berjudul “Analisa Perbandingan Sistem Hukum Didunia”.
Diharapkan Makalah ini dapat
memberikan informasi dan menambah wawasan pengetahuan kepada kita semua tentang
Sistem Hukum Didunia.
Saya menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari sempurna, Sehubungan dengan hal ini, kritik dan saran da
ri para pembaca yang bersifat membangun tentu saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.
ri para pembaca yang bersifat membangun tentu saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah senantiasa Meridhoi segala
usaha kita. AMIN.
Banda aceh, Oktober 2015
Penyusun ii
DAFTAR ISI
HALAMAN MUKA………………………………………………………………………………i
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….……ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………..iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG………………………………………………………………………...4
1.2 RUMUSAN MASALAH……………………………………………………………………..4
1.3 TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH……………………………………………………....5
1.4 METODE PEMBUATAN MAKALAH……………………………………………………...5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 JAWABAN RUMUSAN
MASALAH……………………………………………………….6
2.2 RUMUSAN MASALAH
II.....................................................................................................7
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………….………………..…14
3.2 SARAN…………………………………………………………….………………………..14
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………15 iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perbandingan hukum ialah suatu metode
penyelidikan; bukan suatu cabang ilmu hukum,
sebagaimana seringkali menjadi anggapan sementara
orang. Metode yang dipakai ialah dengan membanding-bandingkan salah satu
lembaga hukum (legal institution) dari system hukum yang satu dengan lambaga hukum,
yang kurang lebih sama dari system hukum yang
lain. Dengan membanding-bandingkan itu kita dapat menemukan unsur-unsur
persamaan, tetapi juga unsur perbedaan dari kedua system hukum itu.
1.2RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan hukum?
2. Apa yang
dimaksud perbandingan Hukum?
3. Untuk apa kita membanding-bandingkan
hukum?
4. Apa manfa’at
perbandingan Hukum?
5. Apa perbedaan
hukum Continental dan hukum Anglo-Saxon?
1.3 TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
1. Agar kita bisa mengetahui
apa itu perbandingan hukum.
2. Menambah
pengetahuan untuk kita dalam memahami peranan hukum.
1.4 METODE PEMBUATAN MAKALAH
Penulis menggunakan metode
kepustakaan , Cara yang digunakan pada penelitian ini adalah:
1. Dalam metode
ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 JAWABAN RUMUSAN MASALAH
1. Gejala
masyarakat yang universial; “ubi societas, ibi ius”, kata
orang Romawi (dimana terdapat suatu masyarakat, disitu pula
akan ada hukum). Atau dapat didefinisikan sebagai
peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
mereka yang melanggarnya.
2. Suatu metode
penyelidikan; bukan suatu cabang ilmu hukum. Metode yang dipakai
yaitu membanding-bandingkan salah satu lembaga hukum (legal institution)dari
system hukum yang satu dengan lembaga hukum, yang kurang lebih sama dari system
hukum yang lain.
3. Perbandingan hukum itu ada disebabkan oleh adanya kebutuhan suatu kebutuhan atau
lebih. Kebutuhan itu dapat dibedakan
dalam: a. Kebutuhan-kebutuhan
ilmiahdan b. Kebutuhan-kebutuhan
praktis
4. Dapat
menemukan inti atau hakekat dari pada hukum itu.
5. Pada system
hokum Anglo-Saxon pada dasarnya Yurisprudensi sangat penting sebagai sumber
hukum. Sedangkan pada system hukum continental dasarnya peraturan
perundang-undangan sangat penting sebagai sumber hukum. Dalam system hukum
continental ada Pemeo, “hakim adalah mulut undang-undang”, dalam system
Anglo-Saxon “hakim adalah mulut Precedent yang mewajibkan hakim dalam
perkara-perkara yang identik untuk mengikuti putusan yang terdahulu.
2.2 RUMUSAN MASALAH II
A.Sistem Hukum Continental
Termaksud tatanan-tatanan hokum continental ialah suatu
kelompok tatanan hukum yang sering kali kita sebut “romanistis-germanistis”, oleh
karena hal-hal itu merupakan campuran unsur-unsur hokum Romawi dan unsur-unsur
yang berasal dari hukum Germana. Pengaruh Germana tersebut tidak hanya
terdiri dari apa yang tertinggal dari hukum-hukum kebiasaan hokum Germana
lama. Melainkan juga dari suatu sumbangsih penting Negara-negara
Germana, terutama di Jerman, sampai pada ilmu pengetahuan
hokum dalam zaman modern dan di dalam abad XIX. Orang-orang inggris
menamakan Civil Law (satu dan lain hal karena pengaruh hokum Romawi
dahulu, yakni Corpus Juris Civilis dari Justinianus). Berlawanan
dengan hokum mereka sendiri, yang mereka namakan “Common Law”.
Tatanan Negara-negara Eropa (bagian
Republik Federasi Jerman yang sampai 1990 membentuk Republik Demokrasi Jerman,
Polandia, Hongaria, Cekoslawakia, Slovenia, Kroasia, kedua republik bagian
utara Slavia Selatan), termaksud kelompok ini sampai bagian pertama abad XX,
sampai mereka dawajibkan oleh Uni Soviet untuk bergabung dengan apa yang sampai
tahun 1989 disebut tatanan-tatanan hokum “socialistis”. Sejak
tahun 1989 negara ini secara berangsur-angsur kembali ke tradisi-tradisi hokum
mereka yang erat hubungannya dengan tatanan Romanistis-Germanistis setelah
jatuhnya rezim-rezim komunis.
Kendatipun inggris dan
irlandia menganut system Common Law maka skotlandia sampai dengan
penggabungannya kedalam mahkota kerajaan inggris (1707) banyak mengalami
pengaruh tatanan hokum Romanistis continental Eropa walaupun sejak itu hokum
Skotlandia juga sangat dipengaruhi oleh Common Law Inggris, namun
betapa juga Skotlandia tetap mempertahankan suatau tatanan hokum tersendiri.
Tatanan-tatanan hokum
Romanistis-Germanistis telah mengalami penyebaran keseluruh dunia karena proses
kolonisasi tersebut; hokum-hukum Spanyol dan Protugal di Amerika
Latin, hokum-hukum Prancis, Belgia dan Portugal di Afrika, hokum
Prancis di Lousiana Amerika Serikat dan di provinsi Quibec, Canada;
hokum Belanda di Indonesia dan Suriname. Disamping tatanan-tatanan
hokum Romanistis-germanistis maka di Eropa Timur (Rusia) dan dibagian
tenggara Eropa Kontinental (republic-republik Eropa Selatan, Slavia
Selatan, Rumania, Bulgaria, dan Yunani) dijumpai pula tatanan-tatanan hokum
yang termaksud tradisi hokum Byzantium. Tradisi hokum ini pada hakikatnya masih
serumpun dengan tatanan-tatanan hokum Romanistis-germanistis tersebut, oleh
karena itu telah memasukkan unsur-unsur Romawi melalui hokum gereja dalam versi
Byzantium-Orthodoks, maupun melalui resepsi langsung tatanan-tatanan hokum
Eropa Barat di Zaman modern tersebut.
Pada sisi lain ia mempunyai
cirri-ciri khas tersendiri oleh karena untuk waktu yang cukup lama ia
diputuskan dari proses perkembangan aliran-aliran total pada abad XIII sampai
XV dan kemudian oleh karena ia mengikuti perkembangan sendiri dari
Negara-negara EropaTenggara sebagai akibat dominisi bangsa Turki dan baru
terlepaskan pada abad XIX. Ciri adanya ikatan erat antara
nasionalisme dan agama (Kristen-Ortodoks) di dalam peperangan melawan
dominasi asas itu dan pengaruh pandangan-pandangan otokrasi Byzantium
dalam bidang hubungan antara penguasa dan kaula-kaula Negara, karena hokum
terlambat diselenggarakan sebagai sebuah ilmu pengetahuan berlainan dengan
di Eropa Barat dan Tengah dimana hokum romawi dan hokum
gereja telah dipelajari di universitas-universitas sejak abad pertengahan, maka
terjadilah pertalian dengan Rusia apa yang oleh David disebut “Kelemahan
tradisi yuridis”, antara
lain disebabkan oleh pencampuran antar hokum dan pemerintahan yang
berlangsung berabad-abad sehingga hokum tidak memberikan perlindungan sebagaimana
mestinya terhadap birokrasi dan karenanya tidak mendapatkan perhatian dan penilaian
besar dari kesadaran panduduk.
B. Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Hukum Anglo-Saxon
berkembang dari inggris menyebar ke Negara-negara Amerika Serikat,
Canada, Australia, dan sebagainya. Dalam system hokum Amerika Serikat sendi
utamanya adalah pada Yurisprudensi. Berkembang dari kasus-kasus konkrit
tersebut lahir berbagai kaidah dan asas hokum. Karena itu lah system
hokum Amerika Serikat sering disebut sebagai hokum yang berdasarkan kasus (Case
Law system). Perbedaan yang mendasar antara system hokum continental dengan
system hokum Amerika Serikat adalah pada system hokum Anglo-Saxon pada
dasarnya Yurisprudensi sangat penting sebagai sumber hukum.
Sedangkan pada system hukum
continental dasarnya peraturan perundang-undangan sangat penting sebagai sumber
hukum. Dalam system hukum continental ada Pemeo, “hakim adalah mulut
undang-undang”, dalam system Anglo-Saxon “hakim adalah mulut Precedent yang
mewajibkan hakim dalam perkara-perkara yang identik untuk mengikuti putusan
yang terdahulu. Anglo-Saxon adalah suatu system hukum yang didasarkan pada
yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terlebih dahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di
Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada dan Amerika
Serikat. Selain Negara-negara tersebut beberapa Negara lain juga menerapkan
system Hukum Anglo-Saxon Campuran, misalnya Pakistan, India, dan Higeria, yang
menerapkan sebagian besar system hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan
Hukum Adat dan Hukum Agama. Anglo-Saxon mulai berkembang di Inggris padaabad
16, dan sering disebut Common Law.
C. Sistem Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum kaum
muslimin, artinya persekutuan orang Mukmin dalam agama Islam. Ia adalah hukum
keagamaan oleh karena ia terdiri dari aturan-aturan hidup
yang diturunkan
dari Kitab Suci AL-QUR’AN, “Hukum ALLAH”, ia adalah hukum yang mengikat pada
individu, yang berlaku bagi semua kaum Mukmin di mana saja mereka itu berada.
Hukum Islam ini terutama
dibangun dari “Ijmak”, artinya penafsiran para Ulama dalam abad VIII dan IX.
Sejak abad X Hukum Islam secara teoritis tidak pernah berubah pada hakikatnya
telah membantu menyebabkan kemunduran Negara-negara yang tidak memahami ajaran
Islam lebih mendalam, satu dan lain karena kurang menyesuaikan diri dengan
evolusi ekonomi di dunia.
Hukum Islam tetap diterapkan
di wilayah-wilayah yang sangat luas Afrika Utara dengan suatu tendensi penting
penyebaran ke Afrika Hitam, Asia (antara lain Negara Arab, Turki, Iran,
Afganistan, Pakistan, Indonesia, dan sebagian Fhilipina), yang mewakili lebih
dari 900 juta orang. Dinegara-negara Islam sedang berlangsung suatu
pertentangan antara kaum tradisional (atau kaum Fundamentalis yang ingin
mempertahankan kemurnian Islam terhadap pengaruh-pengaruh barat dan unsur-unsur
lebih Moderat (yang serba permisif) yang berhasrat mengedepankan modernisasi
antara lain dengan jalan menerima unsur-unsur tatanan dan pandangan Hukum
Barat.
D. Sistem Hukum Sosialist
Socialist
adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis
ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda
diantara para ahli hukum. Pada
dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan
yang pada umumnya mengacu
kepemikiran“Marxist-Leninist”.
Ideologi sosialis selalu
dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah instrumen
dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law
menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi
dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin
“dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat
bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan
evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian
menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad
pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum
akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan
terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan
keadilan satu sama lain.
Quigley menggambarkan (lebih baik mendefinisikan):“socialist law as the law of countries whose governments officially view the country as being either socialist or moving from capitalism to socialism, and which hold a communistic society as an ultimate goal” yang artinya: “hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir”. Christine Sypnowich, dalam bukunya “The Socialist Concept of Law” mendefinisikan: “socialism as a society where private propety in the form of capital has been eliminated and replaced by common ownership of the means of production thereby permitting a large measure of equality and fraternity in social relations”, yang artinya: “sosialisme sebagai suatu masyarakat dimana kepemilikan pribadi dalam bentuk modal telah dihapus dan diganti dengan kepemilikan umum dimana berarti produksi oleh karenanya diizinkan dalam ukuran besar dari persamaan dan persaudaraan di dalam hubungan kemasyarakatan”. Teori Marxist-Leninist mengagung-agungkan kedudukan istimewa ekonomi dalam hubungan kemasyarakatan, dengan mengambil kekuatan mengikat dari politik dan hukum. Dalam istilah internasional, teori Marxist-Leninist berarti pengasingan dari dunia Barat, kadang-kadang meninggalkannya dengan interaksi yang selektif dengan pihak komunis asing.
Quigley menggambarkan (lebih baik mendefinisikan):“socialist law as the law of countries whose governments officially view the country as being either socialist or moving from capitalism to socialism, and which hold a communistic society as an ultimate goal” yang artinya: “hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir”. Christine Sypnowich, dalam bukunya “The Socialist Concept of Law” mendefinisikan: “socialism as a society where private propety in the form of capital has been eliminated and replaced by common ownership of the means of production thereby permitting a large measure of equality and fraternity in social relations”, yang artinya: “sosialisme sebagai suatu masyarakat dimana kepemilikan pribadi dalam bentuk modal telah dihapus dan diganti dengan kepemilikan umum dimana berarti produksi oleh karenanya diizinkan dalam ukuran besar dari persamaan dan persaudaraan di dalam hubungan kemasyarakatan”. Teori Marxist-Leninist mengagung-agungkan kedudukan istimewa ekonomi dalam hubungan kemasyarakatan, dengan mengambil kekuatan mengikat dari politik dan hukum. Dalam istilah internasional, teori Marxist-Leninist berarti pengasingan dari dunia Barat, kadang-kadang meninggalkannya dengan interaksi yang selektif dengan pihak komunis asing.
Hukum, ketika digunakan oleh
pemimpin Soviet oleh karenanya telah menjadi alat belaka dalam merencanakan dan
mengelola ekonomi dan struktur sosial dari negara. Hukum adalah bagian
sederhana dari ideologi super struktur yang mengontrol kenyataan material dari
produksi; dimana ditetapkan dan didefinisikan dalam kata dari fungsi politik. Kelompok
negara-negara yang telah menerima socialist law dapat dibagi ke dalam dua
kategori utama:
a) Jurisdiksi sosialis kuno,
seperti Polandia, Bulgaria, Hungaria, Czechoslovakia, Rumania, Albania,
Repbulik Rakyat China, Republik Rakyat Vietnam, Republik Rakyat Demokratik
Korea, Mongolia (merupakan sistem hukum nasionalnya yang tertua di dalam
kelompok ini) dan Kuba;
b) Sistem Hukum Sosialis yang
terbaru atau yang kemudian berkembang, seperti Republik Demokratic Kamboja,
Laos, Mozambique, Angola, Somalia, Libya, Ethiopia, Guiena dan Guyana. Partai
Komunis adalah badan yang benar-benar memerintah dan merencanakan pada sistem
hukum sosialis. Sekali itu diputuskan sebagai bagian dari kebijakan, mereka
mengkomunikasikan rencana mereka ke seluruh lembaga negara dan kebijakan ini
akan diikuti legislatif, eksekutif dan yudisial
Perbedaan antara Civil Law dan
Socialist
System Kebanyakan sarjana
hukum Barat berpendapat bahwa bentuk keluarga hukum sosialis terpisah dari
keluarga hukum sipil. Bagaimanapun juga, pemikiran mereka yang menyakini bahwa
socialist law adalah bentuk sederhana dari anggota kelompok civil law atau
subspecies dari civil law. Banyak sarjana mengidentifikasi perbedaan antara
socialist law dari civil law. Ini adalah sebagai rangkuman
dari
Quigley:
a. Socialist
law diprogram untuk menjauhkan keburukan yang tidak muncul dari kepemilikan pribadi
dan kelas sosial dan perubahan ke aturan sosial umum;
b. Negara-negara
sosialis di dominasi oleh satu partai politik;
c. Dalam sistem sosialis,
hukum adalah subordinasi untuk menciptakan aturan ekonomi, dimana hukum
privat diserap oleh hukum publik;
d. Socialist law
mempunyai karakter
religius-palsu;
e. Socialist law adalah
prerogative hukuman normatif.
Persamaan antara Civil Law dan
Socialist Systems
Banyak persamaan antara civil
law dan socialist system. Quigley (1989) menyebutkan adanya asas inquisitor
dalam proses peradilan, codes dan melewati proses legislasi/regulasi adalah
sebagai bentuk dasar dari pembuatan hukum, pembagian hukum kedalam kategori
hukum sipil (privat) dan metode penyelidikan kejahatan (penulisan dokumentasi
dikumpulkan oleh penyelidik hukum terlatih).Dia juga menambahkan bahwa
socialist legal system mempunyai institusi civil law yang berguna, metodologi
dan organisasi. Lebih lanjut dia mengacu pada hasil pengamatan Hazards bahwa
keluarga hukum dan tujuan Code Civil pada hubungan perseorangan tidak
membedakannya dari negara-negara civil law lainnya. Quigley
berpendapat, sesungguhnya meskipun terdapat perbedaan signifikan antara civil
law dan socialist law, ketika seseorang memperhatikan Soviet atau socialist law
dari perspektif global, perbedaan ini tidak dapat menghapus identitas dasar
socialist law sebagai bagian dari tradisi civil law. Dia menyimpulkan bahwa
point perbedaan antara civil law dan socialist law tidak menggeser socialist
law dari tradisi civil law, dan berpikir sebaliknya mengabaikan hubungan
kesejarahan antara socialist law dan civil law dan melanjutkan hubungan
socialist law di dalam aturan-aturan, metode-metode, institsi
dan prosedur pada
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Melalui perbandingan hukum
kita dapat mendalami dan memperluas bidang ilmu pengetahuan hukum antara lain;
a.dapat mengetahui bahwa dalam
system hukum yang berbeda melahirkan lembaga-lembaga hukum yang berbeda pula.
b.Dapat mengetahui adanya
serta sebab-sebab dari persamaan dalam system hukum yang sama sekali berbeda.
c.Melalui perbandingan hukum
dapat mendalami bidang-bidang filsafat hukum, sosiologi hukum dan sejarah hukum
sekaligus.
3.2 SARAN
Pahami dan patuhilah semua
hukum dengan baik agar kehidupan kita pun dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifin, pipin.SH. 1992, Pengantar Ilmu Hukum; Surabaya: CV
Pustaka Setia.
Manan,Abdul.SH. 2006, Pengubah Hukum; Jakarta: CV Kencana.
Hartono,Sunarjati.SH. 1976, Perbandingan Hukum; Bandung:
Alumni.
Soeroso,R.SH. 2009, Pengantar
Ilmu Hukum; Jakarta: Sinar Grafika.
Tengker,Freddy.SH. 1991. Sejarah Hukum; Bandung: Pt Refika
Aditama
0 comments:
Post a Comment